Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun, dalam kasus ini, negara tampak abai. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan KUHP baru seharusnya menjadi landasan kuat untuk menjerat para pelaku. Namun, hukum hanya akan efektif jika ditegakkan oleh aparat yang profesional dan berintegritas.
“Ini bukan sekadar kasus kriminal. Ini adalah cermin dari kegagalan sistemik kita dalam melindungi anak-anak. Ketika hukum tidak berpihak pada korban, maka kita semua telah gagal sebagai bangsa,” tegas Abdul Muarif Korois.
Trauma yang Tak Terlihat
Selain luka fisik, korban juga menghadapi trauma psikologis yang mendalam. Riset menunjukkan bahwa anak yang mengalami kekerasan seksual berulang berisiko tinggi mengalami depresi, gangguan stres pasca-trauma, hingga percobaan bunuh diri. Pemeriksaan yang berlangsung hingga dini hari hanya memperparah kondisi ini.
Penutup: Saatnya Negara Hadir
Kasus ini adalah ujian bagi integritas institusi penegak hukum dan komitmen negara dalam melindungi anak-anak. Jika aparat penegak hukum gagal bertindak cepat dan tegas, maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah: kekerasan terhadap anak bisa dibiarkan, dan pelaku bisa lolos dari jerat hukum.
AMPP TOGAMMOLOKA telah mengambil sikap. Kini, giliran negara untuk membuktikan bahwa hukum masih hidup dan berpihak pada korban. Jika tidak, maka sejarah akan mencatat bahwa negara pernah membiarkan seorang anak berusia 12 tahun berjuang sendirian melawan sistem yang seharusnya melindunginya.***







Komentar