oleh

Kasus Tunjangan DPRD : Pemerhati Hukum, Ujian Profesionalisme Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

-HUKUM-893 Dilihat

“Jika tunjangan diberikan atau diterima di luar desain PP ini, maka sejak awal telah lahir persoalan hukum, minimal administratif, dan dapat meningkat menjadi pidana bila ditemukan niat serta akibat hukum.” beber Apin sembari menambahkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Baca Juga  Kasus Tunjangan DPRD Malut: Pemerhati Desak Penegasan Pertanggungjawaban Pidana Sekwan sebagai KPA

Lanjut dia, Kedua undang-undang ini menegaskan bahwa uang negara adalah amanah publik, dan setiap pengguna anggaran bertanggung jawab secara pribadi atas pengelolaannya.

“Dalam keuangan negara, tidak ada ruang abu-abu. Salah kelola adalah pintu masuk tanggung jawab hukum,” tegas Safrin.

BATAS ADMINISTRATIF DAN PIDANA

Safrin mengingatkan agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak mengaburkan perbedaan antara kesalahan administratif dan perbuatan pidana. Karena Secara hukum jika Administratif terbukti maka keliru prosedur dan tidak patuh regulasi. Sementara Pidana jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang, niat (mens rea), dan akibat berupa kerugian negara.

Baca Juga  Pemerhati Hukum Komitman Kawal Kasus Tunjangan DPRD Malut

“Kejaksaan Tinggi Maluku Utara wajib jujur pada konstruksi hukumnya sendiri. Jika unsur Pasal 2 atau Pasal 3 terpenuhi, maka negara tidak boleh mundur dengan dalih administratif,” Ucap Safrin.

PENGEMBALIAN UANG BUKAN PENGHAPUS PERISTIWA

Safrin menegaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus peristiwa pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *