Jakarta – Pemerhati Hukum Maluku Utara, Safrin Samsudin Gafar, SH, menegaskan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh Polda Maluku Utara di Kelurahan Ubo-Ubo tidak dapat serta-merta dibenarkan secara hukum hanya dengan mendasarkan pada Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan tahun 2006.
Safrin menyatakan, sertifikat tersebut wajib diuji secara administratif dan yuridis, mengingat sertifikat dimaksud merupakan sertifikat pengganti akibat sertifikat lama dinyatakan hilang, bukan sertifikat baru hasil perolehan hak.
“Dalam hukum agraria nasional, sertifikat bukan sumber hak. Sertifikat hanyalah alat bukti administratif yang kuat, tetapi tidak mutlak dan dapat digugurkan jika terbukti cacat prosedur maupun substansi,” tegas Safrin.
Sertifikat Pengganti Tidak Boleh Diterbitkan Secara Otomatis.
Menurut Safrin, penerbitan Sertifikat Hak Pakai tahun 2006 harus tunduk pada ketentuan Pasal 19 UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang secara tegas mengatur bahwa pendaftaran tanah bertujuan menjamin kepastian hukum berdasarkan data fisik dan data yuridis yang benar.
Ia menjelaskan bahwa sertifikat pengganti hanya sah apabila memiliki Riwayat hak sebelumnya dapat dibuktikan secara lengkap, Tidak terdapat sengketa atau keberatan dari pihak lain dan telah dilakukan penelitian lapangan yang cermat dan terbuka.







Komentar