oleh

Soroti Keabsahan Sertifikat Hak Pakai 2006 di Ubo-Ubo, Polda Malut Diminta Hentikan Pendekatan Pidana

-HUKUM-467 Dilihat

“Jika pada saat sertifikat pengganti diterbitkan sudah terdapat penguasaan fisik oleh masyarakat, maka penerbitan sertifikat tanpa klarifikasi terhadap warga berdasarkan data dan putusan pengadilan maka berpotensi cacat hukum,” ujarnya.

Safrin menegaskan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pelanggaran terhadap asas kecermatan, asas kepastian hukum, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga  KRISIS KEMANUSIAAN DI HALMAHERA UTARA: AMPP TOGAMMOLOKA DESAK POLRES TUNTASKAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL BERULANG TERHADAP ANAK

Penguasaan Fisik Warga Tidak Bisa Dianggap Tindak Pidana

Safrin juga menyoroti langkah Polda Maluku Utara yang melakukan pemeriksaan dan ancaman pidana terhadap warga yang menempati lahan sengketa.

Ia menilai pendekatan tersebut keliru secara hukum, karena sengketa tanah adalah ranah perdata dan administrasi, bukan pidana.

“Tidak boleh ada kriminalisasi warga dalam sengketa hak atas tanah. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak satu pun pihak bisa mengklaim kebenaran mutlak,” kata Safrin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *