“Jika pada saat sertifikat pengganti diterbitkan sudah terdapat penguasaan fisik oleh masyarakat, maka penerbitan sertifikat tanpa klarifikasi terhadap warga berdasarkan data dan putusan pengadilan maka berpotensi cacat hukum,” ujarnya.
Safrin menegaskan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pelanggaran terhadap asas kecermatan, asas kepastian hukum, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan.
Penguasaan Fisik Warga Tidak Bisa Dianggap Tindak Pidana
Safrin juga menyoroti langkah Polda Maluku Utara yang melakukan pemeriksaan dan ancaman pidana terhadap warga yang menempati lahan sengketa.
Ia menilai pendekatan tersebut keliru secara hukum, karena sengketa tanah adalah ranah perdata dan administrasi, bukan pidana.
“Tidak boleh ada kriminalisasi warga dalam sengketa hak atas tanah. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak satu pun pihak bisa mengklaim kebenaran mutlak,” kata Safrin.












Komentar