oleh

WARNING! Kejati Malut Diingatkan: Jangan Main Mata dalam Kasus Tunjangan DPRD

-HUKUM-1340 Dilihat

Ternate, Maluku Utara. – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari gedung wakil rakyat dan kantor pemerintahan di Maluku Utara. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang tengah menangani kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Peringatan keras pun dilayangkan: jangan ada kompromi, apalagi “main mata” dengan para pejabat teras dan pimpinan DPRD yang diduga terlibat.

Baca Juga  TAK DIPERIKSA, SALIM KHALIK PERTANYAKAN: ADA APA KPK DENGAN SHERLY?

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa upaya pengembalian tunjangan oleh sejumlah anggota DPRD bukanlah solusi hukum, melainkan justru menjadi sinyal kuat bahwa telah terjadi pelanggaran dalam kebijakan pemberian tunjangan tersebut.

“Kasus ini sudah memenuhi unsur delik korupsi. Pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. Kejati harus tegas, jangan sampai ada deal-deal di belakang layar,” tegas sumber tersebut kepada media ini.

Baca Juga  KASUS SPEEDBOAT BELA 72: Dr. Hendra Karianga, SH.MH Sebut RJ Cacat Hukum, Sherly Harus Diperiksa

Manuver Pengembalian: Taktik atau Pengakuan?

Sebelumnya seperti dilansir dari media online Malutdayli, Belakangan, muncul informasi bahwa sejumlah pejabat Pemprov Malut tengah mengkonsultasikan skema pengembalian tunjangan kepada anggota DPRD. Langkah ini diduga sebagai respons atas menguatnya proses hukum yang kini ditangani Kejati Malut. Salah satu pejabat Pemprov bahkan membenarkan adanya upaya tersebut.

Baca Juga  Jika RJ Bela 72 Cacat Hukum, Ahli: Tidak Hanya Korban yang Bisa Cabut, Kejaksaan Wajib Batalkan

“Iya, benar. Ada upaya pengembalian tunjangan,” ujar pejabat tersebut singkat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *