Ternate, Maluku Utara. – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari gedung wakil rakyat dan kantor pemerintahan di Maluku Utara. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang tengah menangani kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Peringatan keras pun dilayangkan: jangan ada kompromi, apalagi “main mata” dengan para pejabat teras dan pimpinan DPRD yang diduga terlibat.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa upaya pengembalian tunjangan oleh sejumlah anggota DPRD bukanlah solusi hukum, melainkan justru menjadi sinyal kuat bahwa telah terjadi pelanggaran dalam kebijakan pemberian tunjangan tersebut.
“Kasus ini sudah memenuhi unsur delik korupsi. Pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. Kejati harus tegas, jangan sampai ada deal-deal di belakang layar,” tegas sumber tersebut kepada media ini.
Manuver Pengembalian: Taktik atau Pengakuan?
Sebelumnya seperti dilansir dari media online Malutdayli, Belakangan, muncul informasi bahwa sejumlah pejabat Pemprov Malut tengah mengkonsultasikan skema pengembalian tunjangan kepada anggota DPRD. Langkah ini diduga sebagai respons atas menguatnya proses hukum yang kini ditangani Kejati Malut. Salah satu pejabat Pemprov bahkan membenarkan adanya upaya tersebut.
“Iya, benar. Ada upaya pengembalian tunjangan,” ujar pejabat tersebut singkat.







Komentar