Jakarta/Sula – Penanganan kasus kekerasan seksual (KKS) di Kabupaten Kepulauan Sula kembali menjadi sorotan publik. Dugaan adanya intervensi aparat kepolisian dalam proses pendampingan korban memunculkan kritik dari kalangan pemerhati hukum, yang menilai perlu adanya evaluasi serius demi menjamin perlindungan hak korban dan transparansi penegakan hukum.
Pemerhati hukum, Safrin Samsudin Gafar, S.H., menyoroti secara serius dugaan intervensi oknum Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula terhadap keluarga korban dugaan kasus kekerasan seksual (KKS) sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Safrin menilai, apabila benar terjadi intervensi berupa pembatasan komunikasi keluarga korban dengan kuasa hukum maupun media, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan korban dan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses hukum.







Komentar