oleh

Menyusul JATAM, Aktivis Senior Desak Pemerintah Cabut IUP Nikel PT.Karya Wijaya dan PT.Mineral Trobos di Pulau Gebe

-HEADLINE-25 Dilihat

Muslim Arbi dan AbduRahim Fabanyo berdalih, kebijakan yang sama adil dilakukan pemerintah di Pulau Raja Ampat, Papua harus diterapkan juga dengan mencabut IUP yang beroperasi di pulau Gebe.

JAKARTA — Sejumlah aktivis mendesak pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Karya Wijaya dan PT Mineral Trobos yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Hal itu disampaikan AbduRahim Fabanyo, Ketua DPW Partai UMAT Provinsi Maluku Utara dan Muslim Arbi, Direktur Perubahan Indonesia  kepada media ini, Rabu (5/5/2026).

Baca Juga  MUSDA PARTAI GOLKAR MALUT KE VI : Signal Aklamasi Alien Menguat

Desakan ini semakin memperkuat tuntutan yang sama dari Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM yang sebelumnya menuntut pemerintah mencabut IUP milik PT.Karya Wijaya dan PT.Minera Trobos.

PT.Karya Wijaya sendiri disebut-sebut milik Sherly Tjoanda, salah perusahan warisan dari mendiang suaminya Benny Laos.Sherly disebut memiliki saham mayoritas di perusahan tambang itu.Sementara PT.Minerp Trobos disebut-sebut milik pengusaha asal Ambon, David Glen Oei, Bos Malut United.

Baca Juga  Malut Tidak Menuntut Merdeka, Tapi Tambah Kursi DPR RI : Akademisi Kritik Keadilan Representasi Pusat

Dasar Hukum: Pulau Gebe Masuk Kategori Pulau Kecil

Menurut AbduRahim Fabanyo, IUP yang beroperasi di Pulau Gebe melanggar konstitusi. AbduRahim menjelaskan, Sesuai Pasal 1 angka 3 UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang dimaksud pulau kecil adalah “pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya.”

Baca Juga  Ketum DPP Partai Golkar Buka Musda DPD Partai Golkar Malut, Alien Kembali Nakodai Beringin Malut

Faktanya :  Luas Pulau Gebe hanya 224 km². Artinya, Pulau Gebe jelas masuk kategori pulau kecil yang dilindungi undang-undang” tegas dia.

Mantan Pimpinan DPRD Malut ini menandaskan : Pasal 35 huruf k UU No. 1/2014 melarang penambangan mineral di wilayah pulau kecil. Larangan ini diperkuat Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 yang menyatakan penambangan di pulau kecil bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan”tandasnya.

Ada 7 Perusahaan Tambang Nikel Beroperasi di Pulau Gebe

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *