“Muslim Arbi dan AbduRahim Fabanyo berdalih, kebijakan yang sama adil dilakukan pemerintah di Pulau Raja Ampat, Papua harus diterapkan juga dengan mencabut IUP yang beroperasi di pulau Gebe.”
JAKARTA — Sejumlah aktivis mendesak pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Karya Wijaya dan PT Mineral Trobos yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Hal itu disampaikan AbduRahim Fabanyo, Ketua DPW Partai UMAT Provinsi Maluku Utara dan Muslim Arbi, Direktur Perubahan Indonesia kepada media ini, Rabu (5/5/2026).
Desakan ini semakin memperkuat tuntutan yang sama dari Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM yang sebelumnya menuntut pemerintah mencabut IUP milik PT.Karya Wijaya dan PT.Minera Trobos.
PT.Karya Wijaya sendiri disebut-sebut milik Sherly Tjoanda, salah perusahan warisan dari mendiang suaminya Benny Laos.Sherly disebut memiliki saham mayoritas di perusahan tambang itu.Sementara PT.Minerp Trobos disebut-sebut milik pengusaha asal Ambon, David Glen Oei, Bos Malut United.
Dasar Hukum: Pulau Gebe Masuk Kategori Pulau Kecil
Menurut AbduRahim Fabanyo, IUP yang beroperasi di Pulau Gebe melanggar konstitusi. AbduRahim menjelaskan, Sesuai Pasal 1 angka 3 UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang dimaksud pulau kecil adalah “pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya.”
Faktanya : Luas Pulau Gebe hanya 224 km². Artinya, Pulau Gebe jelas masuk kategori pulau kecil yang dilindungi undang-undang” tegas dia.
Mantan Pimpinan DPRD Malut ini menandaskan : Pasal 35 huruf k UU No. 1/2014 melarang penambangan mineral di wilayah pulau kecil. Larangan ini diperkuat Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 yang menyatakan penambangan di pulau kecil bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan”tandasnya.
Ada 7 Perusahaan Tambang Nikel Beroperasi di Pulau Gebe








Komentar