Karena itu, Abdurahim mendesak:
Aparat Penegak Hukum: Menindak pemilik perusahaan, termasuk memproses pidana.
Pemberhentian Jabatan: Jika terbukti, jabatan Sherly sebagai gubernur harus diberhentikan.
DPRD Maluku Utara: Harus mengambil tindakan politik sesuai kewenangan untuk mengusut pelanggaran ini.
Negara Harus Hadir
AbduRahim menandaskan, 7 IUP nikel di Pulau Gebe seluas 224 km² yang tidak hanya melanggar UU No. 1/2014, tapi juga mengabaikan Putusan MK dan daya dukung ekologis pulau kecil. Jika pembiaran terus terjadi, kerusakan ekosistem pesisir dan ruang hidup warga Gebe tak terhindarkan.
“Pemerintah Prabowo-Gibran harus cabut semua IUP di Pulau Gebe. Tidak ada alasan hukum untuk mempertahankannya,” pungkas Abdurahim.
Muslim Arbi menambahkan, pencabutan IUP menjadi ujian komitmen pemerintahan baru terhadap agenda hilirisasi yang berkeadilan ekologis. “Hilirisasi jangan sampai menabrak hukum dan merusak pulau kecil. Ini momentum Prabowo-Gibran menunjukkan keberpihakan pada lingkungan,” kata dia.
Muslim Arbi dan AbduRahim Fabanyo juga berdalih, kebijakan yang sama adil dilakukan pemerintah di Pulau Raja Ampat, Papua harus diterapkan juga dengan mencabut IUP yang beriperasi di pulau Gebe, pungkas keduany:
Sementara Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara yang dikomfirmasikan ha ini tak menanggapinya.
Tuntutan JATAM
Sebelumnya seperti dilansir dari JATAM, LSM yang fokus pada isu-isu pertambangan itu menuntut kepada Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, serta Kejaksaan Agung untuk:
1. Mencabut IUP dan PPKH PT Karya Wijaya dan PT Mineral Trobos serta seluruh perusahaan yang terbukti menambang di kawasan hutan dan di luar izin.
2. Memproses pidana para pemilik dan pengendali perusahaan, termasuk pemilik manfaat seperti Sherly Tjoanda dan David Glen Oei, berdasarkan UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tindak Pidana Korupsi.
3. Mengusut skandal 27 IUP bermasalah di Maluku Utara dan jejaring korporasi yang diuntungkan, termasuk hubungan dengan pejabat daerah dan elite politik nasional.
4. Menghentikan ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan ekologis penting di Maluku Utara, serta memulihkan hak-hak masyarakat yang ruang hidupnya rusak akibat tambang.
5. Melakukan pemulihan kerusakan ekologis Pulau Gebe dan wilayah lain yang terdampak, dengan pembiayaan penuh dari perusahaan pelaku dan jaringan pemilik manfaatnya.







Komentar