Abdurahim mencatat seluruhnya terdapat 7 perusahaan pemegang IUP yang diizinkan mengeksploitasi nikel di Pulau Gebe, yaitu:
PT Karya Wijaya — disebut milik Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara
PT Mineral Trobos
PT Smart Marsindo
PT Aneka Niaga Prima
PT Anugrah Sukses Mining
PT Lopoli Mining
PT Bartra Putra Mulia
“seluruh perusahaan tersebut melanggar UU No. 1/2014 karena beroperasi di pulau kecil” tegas dia.
Pelanggaran Tambahan.
Lebih jauh sapaan Ko Im ini menjelaskan : PT Karya Wijaya dan PT Mineral Trobos melakukan pelanggaran tambahan: menggarap lahan di luar lokasi IUP yang diberikan.
“PT Karya Wijaya pemiliknya Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara. Dua perusahaan ini selain melanggar karena menanmbang di pulau kecil juga melakukan pelanggaran dengan menggarap lahan di luar dari lokasi izinnya,” ujar Abdurahim.
Atas pelanggaran itu, kata dia, Kementerian LHK telah menetapkan denda administratif Rp500 miliar terhadap PT Karya Wijaya.
Desakan Penegakan Hukum dan Sanksi Politik
Abdurahim menegaskan pelanggaran tersebut bukan hanya administratif, tapi pidana. “Hal ini sebenarnya pelanggaran pidana yang harusnya pemilik perusahaan harus ditangkap dan diadili,” tegasnya.
Ia menilai Sherly Tjoanda sebagai gubernur seharusnya memberi contoh kepatuhan hukum. “Sherly Tjoanda harusnya memberi contoh yang baik karena dia gubernur, tapi kenyataannya dia melanggar ketentuan yang ada.”







Komentar