Akademisi Universitas Khairun Ternate dan Universitas Halmahera, Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H., meminta dengan keras agar perkara Bela72 tidak berhenti di nakhoda sebagai tumbal, melainkan harus menyentuh Sherly Tjoanda selaku pemilik kapal.
Menurut Hendra, bukti kepemilikan sudah sangat terang benderang dan diakui secara terbuka oleh mendiang Benny Laos lewat sebuah video yang dipublish secara terbuka. Dalam video tersebut, Benny Laos (BL) mengaku Speed Bela72 diberikannya kepada Sherly, istri tercinta, sebagai kado ulang tahun perkawinan ke-19.
“Itu adalah bukti awal untuk penyidikan. Aparat hukum, baik itu kepolisian dan kejaksaan harus berani periksa Sherly. Jangan cuma nakhodanya. Sherly sebagai pemilik juga harus diperiksa, dan jika memiliki indikasi pelanggaran hukum, maka segera ditersangkakan. Ini menyangkut nyawa orang. Jika APH tidak berani, maka patut dipertanyakan keseriusan dan integritas aparat hukum,” tegas Hendra Karianga yang dikenal vokal itu.
Kini bola panas ada di tangan Kepolisian, Kejaksaan, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Berbagai elemen masyarakat Maluku Utara mendesak pengembangan kembali kasus ini.
Jika kapal sudah berlayar tanpa SPB dan tanpa manifes, siapa yang memberi izin? Siapa yang harus bertanggung jawab atas 6 nyawa yang melayang akibat kelalaian sistematis tersebut?














Komentar