Pusaran kasus yang menjerat pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) kerap kali bermuara pada satu titik yang paling rawan: jalur penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri.
Di saat ribuan keluarga di desa-desa terpencil harus banting tulang, menjual ternak, atau menahan kebutuhan hidup demi mengantarkan anak-anak mereka menembus gerbang universitas secara sah, di balik meja-meja birokrasi kampus justru terjadi praktik dagang sapi yang mencederai keadilan.
Jalur mandiri yang awalnya dirancang sebagai instrumen fleksibilitas institusional kini kerap bermutasi menjadi “zona abu-abu”.
Tanpa pengawasan yang ketat dan transparansi yang radikal, ruang-ruang seleksi ini rentan menjadi celah subur bagi penyalahgunaan wewenang.
Kursi kuliah diperlakukan layaknya komoditas pasar—siapa berani membayar lebih di jalur belakang, dialah yang mendapatkan tempat, sementara anak-anak cerdas dari keluarga pas-pasan harus tersingkir secara sunyi.
Pernyataan tegas dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto bahwa pemerintah tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan adalah sikap awal yang patut diapresiasi.
Namun, penegakan hukum oleh KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto tidak boleh berhenti sebagai tontonan penegakan hukum temporer.
Ia harus menjadi titik balik untuk membongkar sistemik korupsi di dunia pendidikan tinggi secara menyeluruh.
–000–
*Memulihkan Marwah dan Menata Ulang Sistem*













Komentar