Oleh: Aswir Hadi., SE., ME
(Dosen Senior FEB-Unkhair)
Pemotongan TPP staf dan PPPK di tengah tekanan fiskal Maluku Utara harus diikuti keterbukaan mengenai penghematan perjalanan dinas, rapat hotel, honorarium tim, kendaraan dinas, publikasi, kegiatan seremonial, dan belanja birokrasi lainnya.
Oleh: [Nama Penulis]
Tekanan fiskal Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini tidak lagi sekadar menjadi angka dalam dokumen anggaran. Dampaknya mulai dirasakan langsung oleh aparatur pemerintah.
Dalam apel gabungan di Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Senin, 27 Juli 2026, Gubernur Sherly Tjoanda mengumumkan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. ASN staf dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja—PPPK—mengalami pengurangan TPP sebesar 10 persen untuk periode Juli hingga Desember 2026. Sementara itu, TPP pejabat eselon I sampai IV dikurangi sebesar 20 persen untuk periode Januari hingga Desember 2026.
Perlu ditegaskan bahwa yang dikurangi adalah TPP, bukan gaji pokok. Gaji ASN dan PPPK tetap dibayarkan. Namun, bagi banyak pegawai, khususnya staf dan PPPK, TPP bukan sekadar tambahan untuk memenuhi gaya hidup. Penghasilan tersebut telah menjadi bagian dari kemampuan rumah tangga membayar cicilan, biaya pendidikan anak, transportasi, pangan, dan kebutuhan sehari-hari.
Kebijakan ini karena itu perlu dibaca bukan hanya sebagai persoalan administrasi anggaran, tetapi juga sebagai ujian keadilan fiskal daerah.
APBD dalam tekanan
Menurut penjelasan gubernur yang diberitakan setelah apel tersebut, alokasi TPP dalam APBD Induk 2026 hanya cukup sampai sekitar Agustus. Pemerintah membutuhkan tambahan sekitar Rp263 miliar agar TPP ASN dan PPPK dapat dibayarkan hingga Desember 2026.
Pemprov sebenarnya mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran 2025 sekitar Rp346 miliar. Akan tetapi, setelah memperhitungkan berbagai kewajiban, dana yang dapat digunakan dalam APBD Perubahan disebut hanya tersisa sekitar Rp145 miliar.
Pada saat yang sama, Maluku Utara mengalami pengurangan Transfer ke Daerah sekitar Rp709 miliar. Beban anggaran bertambah karena pemerintah provinsi harus membiayai sekitar 4.200 PPPK. Belanja pegawai kini disebut mencapai kurang lebih Rp1,4 triliun, hampir 50 persen dari total APBD Maluku Utara sekitar Rp2,8 triliun.
Melalui pemotongan TPP, Pemprov memproyeksikan penghematan sekitar Rp67 miliar. Kekurangan sekitar Rp51 miliar direncanakan ditutup melalui optimalisasi pendapatan asli daerah.
Dari sisi pengelolaan kas, langkah ini dapat dipahami. Pemerintah menghadapi kewajiban yang harus dibayar, sedangkan ruang fiskalnya menyempit. Pemotongan lebih besar terhadap pejabat juga menunjukkan adanya upaya menerapkan beban yang relatif progresif.
Namun, memahami alasan fiskal tidak berarti masyarakat harus menerima kebijakan tersebut tanpa pertanyaan kritis.
Pertanyaannya adalah: apakah seluruh sumber penghematan di luar penghasilan pegawai telah diperiksa dan dibuka kepada publik?
Informasi kebijakan harus konsisten
Sebelum pengumuman 27 Juli, pemberitaan pada 26 Juli 2026 menyebut bahwa penyesuaian TPP sekitar 10 hingga 20 persen terutama akan menyasar pegawai dengan TPP di atas Rp5 juta dan sebagian kebijakan diarahkan untuk 2027. Pemberitaan setelah apel kemudian memberikan rincian berbeda dan lebih aktual: staf dan PPPK dipotong 10 persen mulai Juli sampai Desember 2026, sedangkan pejabat eselon tetap terkena pengurangan 20 persen sepanjang 2026.
Perbedaan informasi semacam ini menunjukkan pentingnya Pemprov menerbitkan keputusan resmi dan simulasi terbuka. Pegawai perlu mengetahui dasar penghitungan, kelompok penerima yang terdampak, masa berlaku, besaran anggaran sebelum dan sesudah penyesuaian, serta kemungkinan pemulihan TPP ketika kondisi fiskal membaik.
Kebijakan yang memengaruhi pendapatan ribuan keluarga tidak cukup disampaikan melalui apel atau kutipan media. Kebijakan itu perlu disertai dokumen yang jelas, mudah diakses, dan dapat diperiksa.









Komentar