oleh

81 Tahun Kemerdekaan dan Perebutan Makna Kedaulatan Rakyat


Oleh: Syahrir Ibnu : Sosiolog dan Pengamat Sosial

Setiap Agustus, Indonesia kembali merayakan dirinya sebagai bangsa yang merdeka. Merah putih berkibar di jalan-jalan, lagu kebangsaan menggema, upacara digelar, perlombaan memenuhi ruang publik, dan pidato tentang kemajuan bangsa hadir dari pusat kekuasaan hingga pelosok negeri. Untuk sesaat, kita seolah sepakat bahwa kemerdekaan adalah sesuatu yang telah selesai.

Tetapi, benarkah kemerdekaan telah selesai?

Pada usia 81 tahun, pertanyaan yang lebih penting barangkali bukan lagi apakah Indonesia sudah merdeka, melainkan untuk siapa kemerdekaan itu bekerja dan sejauh mana rakyat benar-benar berdaulat atas kehidupannya sendiri?

Pertanyaan ini tentu bukan untuk mengingkari Proklamasi 17 Agustus 1945. Indonesia telah merdeka sebagai bangsa dan negara. Kita telah terbebas dari kolonialisme dan membangun pemerintahan sendiri. Namun, kemerdekaan sebagai proyek sosial belum sepenuhnya selesai. Sebab merdeka bukan sekadar memiliki bendera, pemerintahan, wilayah, dan kedaulatan politik sendiri. Merdeka juga berarti ketika warga memiliki kemampuan menentukan masa depannya, memperoleh akses yang adil terhadap sumber daya, mendapatkan penghidupan yang layak, memperoleh perlindungan hukum, serta memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan memengaruhi keputusan yang menyangkut kehidupannya.

Di sinilah paradoks kemerdekaan kita mulai tampak.

Secara konstitusional, kedaulatan berada di tangan rakyat. Tetapi dalam kenyataan sosial, tidak semua rakyat memiliki kemampuan yang sama untuk memengaruhi arah kebijakan. Ada kelompok yang memiliki modal, jaringan, informasi, pengetahuan, dan akses yang kuat terhadap pusat-pusat kekuasaan. Pada sisi lain, ada warga yang hanya memiliki suara, tetapi tidak selalu memiliki saluran yang efektif agar suara itu didengar.

Maka, persoalan kemerdekaan hari ini bukan semata-mata tentang siapa yang menguasai negara, tetapi juga tentang siapa yang memiliki kemampuan memengaruhi negara.

Di sinilah relasi antara negara, modal, dan rakyat menjadi penting untuk dibaca.

Negara membutuhkan investasi untuk menggerakkan pembangunan. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, infrastruktur, sumber daya, tenaga kerja, dan pasar. Hubungan antara negara dan korporasi tentu bukan sesuatu yang harus dicurigai. Investasi diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, membangun infrastruktur, dan memperkuat perekonomian nasional.

Persoalannya muncul ketika logika investasi perlahan menjadi bahasa utama dalam menentukan apa yang dianggap penting bagi kehidupan bersama.

Ketika tanah lebih banyak dilihat sebagai aset ekonomi, hutan sebagai sumber produksi, laut sebagai ruang investasi, dan manusia sebagai tenaga kerja, kita perlu berhenti sejenak dan bertanya: ke mana pembangunan diarahkan, siapa yang menentukan arahnya, dan siapa yang harus menanggung konsekuensinya?

Baca Juga  Korupsi Lewat "Jalan Tol" Pilihan Tersingkat Untuk Cepat Kaya Raya di Indonesia — Oleh Jacob Ereste

Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika pembangunan bersentuhan langsung dengan ruang hidup masyarakat.

Bagi negara atau investor, sebidang tanah mungkin merupakan lokasi proyek. Bagi perusahaan, tanah dapat menjadi aset produktif. Tetapi bagi masyarakat yang telah hidup di atasnya selama puluhan bahkan ratusan tahun, tanah adalah rumah, sejarah, identitas, sumber penghidupan, dan warisan bagi anak cucu.

Karena itu, konflik agraria sesungguhnya tidak pernah hanya mengenai sebidang tanah. Di balik konflik tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang berhak menentukan masa depan sebuah ruang kehidupan?

Data memberi alasan kuat untuk tidak menutup mata. Badan Pusat Statistik mencatat Gini Ratio Indonesia sebesar 0,363 pada September 2025. Angka tersebut menunjukkan perbaikan dibandingkan Maret 2025, tetapi penurunan satu indikator tidak berarti seluruh persoalan ketimpangan telah selesai. Ketimpangan kepemilikan aset, kesempatan, akses terhadap pekerjaan, pendidikan, hukum, dan sumber daya tetap membutuhkan perhatian.

Di bidang agraria, persoalannya bahkan terasa lebih konkret. Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 341 konflik agraria sepanjang 2025, dengan wilayah terdampak mencapai sekitar 914.574 hektare dan melibatkan lebih dari 123 ribu keluarga. Di balik angka tersebut ada manusia yang kehilangan rasa aman, petani yang menghadapi ketidakpastian atas tanahnya, komunitas yang mempertahankan ruang hidup, dan keluarga yang harus menghadapi perubahan sosial-ekonomi akibat konflik.

Maka, kita patut bertanya: dapatkah sebuah pembangunan disebut berhasil apabila pertumbuhan ekonomi meningkat, tetapi sebagian warga kehilangan ruang hidupnya?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menolak pembangunan dan investasi. Indonesia membutuhkan keduanya. Tetapi pembangunan yang kehilangan dimensi keadilan justru dapat melahirkan persoalan baru, manfaat ekonomi dinikmati secara luas, sementara biaya sosial dan ekologis lebih banyak ditanggung oleh kelompok yang memiliki daya tawar paling lemah.

Karena itu, ketimpangan tidak boleh dipahami hanya sebagai persoalan pendapatan.

Ada ketimpangan ketika seseorang memiliki modal jauh lebih besar daripada orang lain. Tetapi ada pula ketimpangan ketika seseorang memiliki akses yang jauh lebih besar kepada pengambil keputusan. Ada ketimpangan ketika satu kelompok memiliki kemampuan menggunakan hukum dengan bantuan ahli dan sumber daya yang memadai, sementara kelompok lain bahkan kesulitan memahami prosedur untuk memperjuangkan haknya.

Secara normatif, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tetapi kesamaan di atas kertas belum tentu menghadirkan kesetaraan dalam kenyataan.

Seorang warga mungkin memiliki hak atas tanah, tetapi belum tentu memiliki sumber daya untuk mempertahankan hak tersebut. Seorang buruh mungkin memiliki hak normatif, tetapi belum tentu mempunyai posisi tawar yang seimbang dengan pemilik modal. Sebuah komunitas mungkin memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses kebijakan, tetapi belum tentu memiliki akses yang sama untuk memengaruhi keputusan.

Baca Juga  Prabowo Dalam Kepungan Empat Kekuatan

Karena itu, persoalan hukum bukan hanya mengenai apakah hukum tersedia, tetapi juga siapa yang mampu menggunakan hukum secara efektif.

Di sinilah hukum bertemu dengan struktur sosial. Keadilan tidak cukup hanya hadir dalam teks peraturan. Keadilan harus dapat dirasakan oleh mereka yang berada pada posisi sosial yang paling lemah.

Persoalan serupa juga muncul dalam demokrasi. Kita patut menghargai pemilu sebagai mekanisme penting dalam pergantian kekuasaan. Tetapi demokrasi akan kehilangan sebagian maknanya apabila partisipasi rakyat hanya dibutuhkan ketika surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara.

Demokrasi tidak boleh berhenti di bilik suara.

Demokrasi harus hadir ketika kebijakan menyentuh tanah masyarakat. Demokrasi harus hadir ketika lingkungan hendak diubah. Demokrasi harus hadir ketika aturan ketenagakerjaan dirumuskan. Demokrasi harus hadir ketika pemerintah menentukan arah pembangunan. Dan demokrasi harus hadir ketika masyarakat menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil.

Sebab rakyat bukan hanya pemilih. Rakyat adalah pemilik kedaulatan.

Dalam konteks inilah gerakan sosial memperoleh tempat yang penting dalam kehidupan demokrasi. Ketika terdapat ketimpangan kekuasaan antara negara, modal, dan masyarakat, gerakan sosial menjadi salah satu cara masyarakat membangun kesadaran, mengorganisasi solidaritas, menyampaikan tuntutan, dan mendorong perubahan.

Gerakan petani mempertahankan tanah. Masyarakat adat mempertahankan wilayah dan identitas. Buruh memperjuangkan pekerjaan yang layak. Gerakan lingkungan mempertahankan ekosistem. Mahasiswa mengawasi kekuasaan. Masyarakat sipil mengkritisi kebijakan publik.

Semua itu tidak semestinya otomatis dilihat sebagai gangguan terhadap pembangunan.

Dalam demokrasi, gerakan sosial merupakan salah satu mekanisme masyarakat untuk mengoreksi kekuasaan.

Negara yang demokratis seharusnya tidak takut terhadap masyarakat yang kritis. Justru negara membutuhkan kritik agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol sosial. Masyarakat yang diam belum tentu masyarakat yang sejahtera. Bisa jadi, ia adalah masyarakat yang kehilangan ruang untuk berbicara.

Karena itu, pada usia 81 tahun, kita perlu memperluas cara memahami kemerdekaan. Kemerdekaan bukan hanya pembebasan dari kolonialisme. Kemerdekaan juga merupakan perjuangan membebaskan manusia dari kemiskinan, ketidakadilan, ketakberdayaan, dan berbagai bentuk dominasi yang membuat seseorang kehilangan kemampuan menentukan kehidupannya sendiri.

Dalam pengertian itu, kemerdekaan adalah proyek sosial yang belum selesai.

Baca Juga  6 Buah Buku, 66 Tahun Bambang Isti Nugroho Seperti Energi Pembangkit Etos Perlawanan Yang Enggan Menyerah — Oleh Jacob Ereste

Indonesia tidak perlu mencari kemerdekaan untuk kedua kalinya. Yang perlu kita lakukan adalah menyelesaikan pekerjaan kemerdekaan yang pertama: memastikan bahwa kedaulatan negara benar-benar menjelma menjadi kedaulatan rakyat.

Karena itu, negara harus hadir sebagai penyeimbang kekuatan sosial dan ekonomi, bukan sekadar fasilitator kepentingan modal. Investasi harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pembangunan harus membuka kesempatan, bukan mempersempit ruang hidup. Hukum harus memberikan keadilan, bukan sekadar kepastian administratif. Kebijakan publik harus membuka ruang partisipasi, bukan hanya meminta masyarakat menerima keputusan yang telah dibuat.

Kita membutuhkan negara yang kuat. Tetapi negara yang kuat bukanlah negara yang membuat rakyat tidak berdaya. Negara yang kuat adalah negara yang mampu membuat rakyatnya semakin berdaya.

Kita membutuhkan korporasi yang besar dan produktif, tetapi kekuatan ekonomi harus berjalan dalam batas kepentingan publik. Kita membutuhkan pembangunan yang cepat, tetapi kecepatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan keadilan. Kita membutuhkan demokrasi yang tidak hanya menghasilkan pemimpin melalui pemilu, tetapi juga menghasilkan warga negara yang memiliki kekuatan untuk menentukan masa depannya.

Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi, mungkin sudah waktunya kita mengubah cara merayakan kemerdekaan.

Jangan hanya bertanya berapa banyak bendera yang dikibarkan. Jangan hanya menghitung berapa banyak upacara yang dilaksanakan. Jangan hanya mengukur kemerdekaan melalui pertumbuhan ekonomi dan megahnya pembangunan.

Tanyakan sesuatu yang lebih mendasar.

Apakah petani semakin berdaulat atas tanahnya?

Apakah buruh semakin berdaulat atas kehidupannya?

Apakah masyarakat adat semakin berdaulat atas ruang hidupnya?

Apakah warga semakin berdaulat dalam menyampaikan kritik?

Apakah hukum semakin mampu melindungi mereka yang lemah?

Dan akhirnya, pertanyaan yang paling penting:

Apakah rakyat semakin memiliki kekuatan untuk menentukan arah kehidupannya sendiri?

Jika jawabannya belum sepenuhnya, kita tidak perlu pesimis. Justru di situlah pekerjaan kemerdekaan menemukan maknanya.

Kemerdekaan bukan benda yang selesai diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Kemerdekaan harus terus dihidupkan melalui keadilan, partisipasi, kesetaraan, dan keberanian masyarakat mempertahankan haknya.

Sebab pada akhirnya, merdeka bukan sekadar menjadi tuan di negeri sendiri. Merdeka adalah ketika rakyat memiliki daya untuk menentukan bagaimana negeri ini dijalankan dan untuk siapa pembangunan diarahkan.

Pada usia 81 tahun, mungkin inilah saatnya kita tidak hanya merayakan kemerdekaan, tetapi merebut kembali maknanya.

Sebab merdeka berarti berdaulat. Berdaulat berarti berdaya. Dan berdaya berarti rakyat memiliki suara, posisi, dan kekuatan untuk menentukan masa depannya sendiri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *