Oleh: Safrin Samsudin Gafar, S.H.
Pemerhati Hukum
Isu dugaan pemanfaatan sekitar 90.000 metrik ton bijih nikel yang dilaporkan berada dalam penguasaan negara dan tengah ditangani aparat penegak hukum dinilai sebagai ujian serius bagi sistem penegakan hukum pertambangan nasional, khususnya di Provinsi Maluku Utara sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam strategis.
Pemerhati hukum Safrin Samsudin Gafar, S.H. menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap komoditas mineral yang telah berada dalam penguasaan negara tidak dapat diperlakukan sebagai objek komersial biasa.
“Dalam negara hukum, setiap komoditas mineral yang telah berada dalam penguasaan negara—baik akibat pencabutan izin, proses hukum, maupun mekanisme sah lainnya—tidak dapat diperlakukan sebagai objek komersial biasa,” tegas Safrin.
Ia menambahkan, setiap bentuk penguasaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan mineral tersebut hanya dapat dibenarkan apabila memiliki dasar hukum yang jelas, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Safrin mengingatkan bahwa landasan konstitusional pengelolaan sumber daya alam telah ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Konstitusi secara tegas menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.






Komentar