Menurutnya, prinsip konstitusional tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang secara limitatif mengatur bahwa kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan kewenangan hukum yang sah.
Dalam perspektif hukum administrasi dan hukum pidana, Safrin menegaskan bahwa pencabutan atau berakhirnya izin pertambangan membawa konsekuensi yuridis yang tegas.
“Ketika izin pertambangan dicabut atau berakhir, maka tidak lagi terdapat legitimasi hukum untuk melakukan kegiatan komersial atas hasil tambang,” jelasnya.
Lebih jauh, apabila suatu mineral telah ditetapkan sebagai barang sitaan negara, maka berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penguasaan dan pemanfaatannya berada sepenuhnya di bawah kewenangan negara.
“Setiap bentuk pemindahtanganan di luar mekanisme hukum yang sah atas barang sitaan negara adalah perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum,” kata Safrin.
Oleh karena itu, ia menilai fokus utama dalam isu ini seharusnya diarahkan pada penegasan status yuridis bijih nikel dimaksud serta klarifikasi kewenangan hukum atas setiap bentuk penguasaan dan pemanfaatannya.
“Apabila suatu pemanfaatan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah atas barang yang berada dalam penguasaan negara, maka secara teori hukum kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.






Komentar