Mukhtar A. Adam
Dalam sebuah kesempatan pertemuan Provinsi Kepulauan di Kantor Perwakilan Maluku di Jakarta, menghadikan Prof. Dr. Hasjim Djalal, M.A. yang dihadiri tim asistensi dan pejabat dari 7 Provinsi Kepulauan, secara tegas Prof Hasjim menginggatkan RUU Kepulauan, berpotensi menjadi RUU yang mengancam disintegritas negara kesatuan.
Pernyataan Prof Hasjim, menjadi perdebatan yang sangat tajam, dalam pandangan Prof Hasjim yang dikenal sebagai diplomat senior, akademisi dan pakar hukum laut internasional, secara tegas menyatakan struktur negara Adalah kepulauan (archipelagic state), jang dibenturkan dengan daerah kepulauan (archipelagic region), yang memiliki perbedaan konseptual.
Perdebatan ini menjadi, bagian penting yang saya setujui, walau harus berbeda dengan mayoritas tim asistensi Provinsi Kepulauan, karena konsep negara kepulauan Adalah doktrin konstitusional dan geopolitik tentang negara, sedangkan pemerintah daerah Adalah instrument administrasi dan pelayanan public yang dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi.






Komentar