“Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun secara hukum, dugaan penggunaan dana tanpa bukti membuka ruang pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum adalah sebuah keharusan konstitusional,” pungkas Safrin.***
Dugaan Dana Ratusan Juta Tanpa Bukti di KONI Malut Buka Potensi Tipikor, Kejati Didesak Periksa Djasman Abubakar










Komentar