Jakarta/Sofifi – Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara di media online menuai tanggapan kritis dalam pandangan hukum publik oleh salah satu Pemerhati Hukum asal Maluku Utara, Jumat 23 Januari 2026.
Pemerhati hukum Safrin Samsudin Gafar, SH menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh Bidang Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terhadap 20 proyek strategis Dinas PUPR Malut tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk legitimasi atau perlindungan hukum terhadap proyek maupun pejabat pelaksananya.
Safrin menyatakan, secara normatif pendampingan hukum oleh Kejaksaan memang memiliki dasar hukum, namun ruang lingkupnya sangat terbatas.
“Kewenangan Datun Kejaksaan secara tegas diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yaitu bertindak di bidang perdata dan tata usaha negara untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Artinya, fungsi pendampingan hanya sebatas pemberian pendapat hukum (legal opinion), bukan pengambil keputusan,” tegas Safrin.
Dasar Hukum yang Mengikat
Safrin menjelaskan, pendampingan hukum tidak boleh keluar dari koridor yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sementara dalam Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang tetap melekat pada pejabat yang mengambil keputusan, bukan pada pemberi pendapat hukum.
“Pendampingan Kejati tidak mengalihkan tanggung jawab hukum. Pejabat PUPR tetap subjek hukum penuh atas setiap keputusan administrasi dan penggunaan anggaran,” ujarnya.







Komentar