oleh

Dugaan Dana Ratusan Juta Tanpa Bukti di KONI Malut Buka Potensi Tipikor, Kejati Didesak Periksa Djasman Abubakar

-HUKUM-428 Dilihat

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun secara hukum, dugaan penggunaan dana tanpa bukti membuka ruang pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum adalah sebuah keharusan konstitusional,” pungkas Safrin.***

Baca Juga  Makan Bubur Panas : Kejati Maluku Utara Mulai Menyisir Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp.6 Miliar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *