Safrin menilai, desakan publik agar Kejati Maluku Utara melakukan pemeriksaan bukan bentuk tekanan politik, melainkan perintah moral dan hukum untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
“Kejaksaan tidak boleh menunggu kegaduhan lebih besar. Pemeriksaan harus dilakukan untuk memastikan apakah terjadi penyalahgunaan kewenangan, kelalaian berat, atau bahkan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” katanya.
Ia menegaskan, pemeriksaan tidak identik dengan menyatakan seseorang bersalah, tetapi merupakan mekanisme hukum untuk menemukan kebenaran materiil.
Peringatan Keras : Negara Tidak Boleh Diam (APH)
Safrin mengingatkan, jika dugaan ini dibiarkan tanpa proses hukum yang transparan dan akuntabel, maka akan menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan dana olahraga dan dana publik secara umum.
“Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran. Dana olahraga adalah dana publik. Ketika tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka hukum wajib hadir untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Sementara Djasman Abubakar yang sebelumnya dikomfirmasikan isu ini menyatakan “saya no Comment”tanggap dia singkat namun tegas.
Safrin menegaskan bahwa sikap ini bukan tuduhan, melainkan peringatan hukum berbasis fakta dan norma peraturan perundang-undangan.







Komentar