Ternate — Pemerhati hukum Safrin Samsudin Gafar, SH, menilai temuan penggunaan dana ratusan juta rupiah tanpa bukti pertanggungjawaban di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi awal tindak pidana korupsi yang wajib diusut secara pidana.
Safrin menegaskan, ketiadaan bukti sah pengeluaran anggaran—seperti kuitansi, kontrak, atau laporan pertanggungjawaban—merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas keuangan negara.
“Jika benar terdapat penggunaan dana negara tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah, maka unsur kerugian keuangan negara telah terbuka. Dalam konteks hukum pidana, ini bukan lagi kesalahan administrasi biasa, melainkan berpotensi masuk dalam rezim tindak pidana korupsi,” tegas Safrin.
Potensi Tindak Pidana Korupsi
Safrin menjelaskan, secara yuridis, dugaan tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3
Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.







Komentar