Lambannya penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan BRF memicu sorotan tajam dari AMPP TOGAMMOLOKA. Mereka menuntut transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anak pejabat.
Halmahera Utara – Kasus kematian tragis BRF (24), pemuda asal Desa Kira, Kecamatan Galela Barat, yang meninggal dunia setelah koma selama 43 hari akibat penganiayaan brutal, kini menjadi sorotan tajam publik. Asosiasi Mahasiswa Pelajar dan Pemuda Tobelo Galela Morotai Malifut Loloda dan Kao (AMPP TOGAMMOLOKA) melalui Departemen Hukum dan HAM-nya, secara resmi menuntut transparansi dan percepatan proses hukum dari Polres dan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Sejak peristiwa berdarah yang terjadi pada 9 November 2025, hingga akhir Januari 2026, penanganan kasus dinilai stagnan dan minim informasi. Padahal, kasus ini telah menyita perhatian publik dan bahkan mendapat atensi langsung dari Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, yang menegaskan pentingnya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebagai bentuk akuntabilitas penyidik kepada pelapor.
“Kami melihat ada indikasi ketidakprofesionalan dalam penerapan hukum acara yang berlaku saat ini,”tegas Abdul Muarif Korois, S.H., Ketua Departemen Hukum dan HAM AMPP TOGAMMOLOKA, dalam pernyataan resminya, Rabu (21/1/2026). Ia menilai bahwa ketidakjelasan status perkara dan tidak adanya SP2HP kepada keluarga korban merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Kematian BRF: Luka Mendalam, Proses Hukum Mandek
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa BRF menjadi korban penganiayaan berat setelah dua remaja berinisial RM dan RR melemparkan batu ke arah kepalanya. Aksi tersebut dilakukan setelah keduanya mondar-mandir di lokasi kejadian, diduga memantau situasi sebelum melakukan serangan. BRF mengalami luka parah di kepala dan akhirnya meninggal dunia pada 22 Desember 2025.







Komentar