Ternate, 21 Januari 2026 — Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara. Djasman Abubakar, mantan Ketua KONI Malut periode 2022–2026, kini berada di ujung tanduk setelah diduga ikut bertanggunjawab dalam penyalahgunaan dana hibah senilai Rp.6 miliar yang bersumber dari APBD Pemprov Maluku Utara tahun anggaran 2024.
“Kejati malut harus periksa Djasman Abubakar, sebagai ketua KONI, ia harus dimintai pertanggunjawaban hukum”ujar sumber media ini tegas.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa dana hibah tersebut menjadi temuan serius karena pengelolaannya yang tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari total dana Rp6 miliar yang digelontorkan, hanya sekitar Rp3 miliar yang terealisasi, itupun dengan pertanggungjawaban yang dinilai janggal.
Kasus ini sebelumnya telah mendapat atensi luas publik terutama kalangan praktisi hukum yang mendesak agar kejaksaan tinggi Maluku utara segera memproses kasus korupsi ini.
M.Bahtiar, praktisi hukum mendesak kejati Malyt segera menggelar pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat
“Ini uang negara. Kejaksaan jangan diam. Harus segera ditelusuri secara serius,” tegas praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, kepada media, Selasa (20/1/2026). Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Bahtiar menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, terlebih dana hibah yang diperuntukkan bagi pengembangan olahraga daerah. “Anggarannya besar, Rp6 miliar. Kalau ada indikasi penyimpangan, harus dibuka secara terang. Jangan dibiarkan,” ujarnya.







Komentar