oleh

Penegakan Salah Kamar: Kapolda Malut Diminta Gelar Perkara dan Alihkan Penanganan Penjualan Ore Nikel ke Krimsus

-HUKUM-509 Dilihat

Jakarta — Polemik penjualan ore nikel di Provinsi Maluku Utara kembali memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari pemerhati hukum Safrin Samsudin Gafar, S.H., yang mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera menggelar perkara dan mengalihkan penanganan kasus dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus).

Desakan ini bukan tanpa dasar. Safrin menilai, penanganan perkara tersebut telah keliru atas dugaan salah kamar sejak awal, karena objek perkara tidak lagi berada dalam perkara pidana umum, melainkan telah menyentuh aset negara, kewenangan pejabat publik, serta potensi kerugian keuangan negara.

Baca Juga  Akademisi Soroti Kasus Boboho, Cermin Buram Penegakan Hukum di Halmahera Utara"

Ore Nikel Berpotensi Menjadi Aset Negara

Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik dan media, ore nikel yang diperjualbelikan diduga berasal dari wilayah izin pertambangan yang telah dicabut. Dalam kondisi demikian, ore tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan subjek hukum privat, melainkan secara hukum berpotensi beralih status menjadi kekayaan negara atau milik negara.

Baca Juga  Makan Bubur Panas : Kejati Maluku Utara Mulai Menyisir Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp.6 Miliar

Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip penguasaan negara ini telah berulang kali ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan pengujian Undang-Undang Minerba.

Selain itu, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa seluruh kekayaan negara yang dapat dinilai dengan uang merupakan bagian dari keuangan negara. Ketentuan ini diperkuat oleh PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa barang milik negara hanya dapat dipindahtangankan melalui mekanisme dan kewenangan yang sah secara hukum.

Baca Juga  Kasus Tunjangan DPRD Malut: Pemerhati Desak Penegasan Pertanggungjawaban Pidana Sekwan sebagai KPA

“Begitu izin dicabut dan ore berada di luar penguasaan subjek hukum yang sah, maka pendekatan pidana umum tidak lagi memadai. Objek tersebut harus diuji sebagai aset negara,” ujar Safrin.

Yurisprudensi MA dan MK: Minerba dalam Penguasaan Negara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *