Jakarta — Pemerhati Hukum Safrin Samsudin Gafar, S.H., menilai apabila ada pernyataan yang menyebutkan bahwa penjualan 90.000 metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) sebagai tindakan atau perbuatan tidak melanggar hukum, Perlu dikaji dan atau ditinjau kembali. Hal ini tentunya belum dapat dinyatakan final secara yuridis, karena masih menyisakan sejumlah aspek hukum krusial yang wajib diuji secara komprehensif.
Menurut Safrin, dalam negara hukum, legalitas tidak boleh disederhanakan hanya pada keberadaan izin administratif, melainkan harus diuji, mulai dari hukum pertambangan, hukum lingkungan, hukum administrasi negara, hingga hukum pidana.
“Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukan hak absolut. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menempatkan sumber daya alam di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka setiap pengelolaannya wajib tunduk pada hukum secara menyeluruh,” tegas Safrin.
Status Ore Nickel Menjadi Titik Kunci Legalitas
Safrin menekankan bahwa status hukum ore nikel menjadi titik krusial yang tidak boleh diabaikan. Apabila ore tersebut pernah dan atau berstatus barang sitaan atau objek sengketa hukum, maka berlaku ketentuan Pasal 44 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa barang sitaan hanya dapat digunakan atau dilelang atas izin pengadilan.







Komentar