“Hukum pertambangan tidak mengenal pembenaran berbasis narasi, tetapi berbasis kepatuhan yang dapat diuji,” kata Safrin.
Tidak Menutup Potensi Uji Pidana
Safrin menegaskan bahwa pendapat hukum ini bukan vonis, melainkan peringatan konstitusional agar persoalan tersebut tidak ditutup melalui klaim sepihak. Jika dalam proses hukum ditemukan adanya penjualan aset negara tanpa mekanisme yang sah, dan menimbulkan kerugian keuangan negara. maka UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, tidak dapat dikesampingkan.
“ Sehingga penjualan ore Nickel oleh PT WKM tidak melanggar hukum adalah kesimpulan yang terlalu dini. Justru demi kepastian hukum dan perlindungan semua pihak, persoalan ini harus diuji secara terbuka, objektif, dan berbasis hukum positif,” pungkas Safrin.
Tak hanya itu, mengakhiri pendapat hukum selaku pemerhati Hukum, ia menegaskan bahwa pengujian hukum yang transparan bukan ancaman bagi dunia usaha, melainkan jaminan keadilan, kepastian hukum, dan juga perlindungan untuk kepentingan negara.***







Komentar