oleh

LIRA Maluku Utara Desak Polda Tindak Tegas Kasus TPPO di Halmahera Selatan

-HUKUM-308 Dilihat

Ternate, — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk menindak tegas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa empat warga asal Kabupaten Halmahera Selatan.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Maluku Utara pada 6 Oktober 2025, setelah diketahui empat pemuda asal Halmahera Selatan diduga menjadi korban perekrutan ilegal oleh agen marketing asal Thailand. Mereka dijanjikan bekerja dengan gaji Rp12 juta per bulan, namun sesampainya di Thailand justru dipaksa menjadi pelaku penipuan daring (online scam).

Baca Juga  AROMA KORUPSI PENERBITAN IUP PT.KARYA WIJAYA SEMAKIN MEREBAK, MUSLIM ARBI : KEJAGUNG DAN KPK SEGERA PERIKSA SHERLY TJOANDA & PENERBIT IUP

Keempat korban masing-masing berinisial FAD (23), AM (24), ZM (22), dan Tantoni. Menurut laporan yang diterima LIRA Malut, para korban juga mendapatkan ancaman kekerasan jika menolak perintah dari pihak perekrut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *