Gubernur LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik perdagangan orang yang harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Polda Maluku Utara untuk memproses kasus ini secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut keselamatan dan martabat warga negara Indonesia di luar negeri,” tegas Said.
Said menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, setiap tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan cara melanggar hukum — seperti penipuan, ancaman, atau kekerasan untuk tujuan eksploitasi — dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda berat.










Komentar