TERNATE — Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA Maluku Utara menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan data publik, total anggaran pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh Setwan DPRD mencapai sekitar Rp817,31 miliar sejak tahun 2019 hingga 2023.
Sejumlah elemen masyarakat dan kelompok pemerhati antikorupsi turut menyuarakan keprihatinan mereka, bahkan telah melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diketahui telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional dan rumah tangga anggota DPRD Maluku Utara senilai sekitar Rp60 juta per anggota untuk periode 2019–2024. Dalam proses tersebut, pihak kejaksaan telah memintai keterangan dari sejumlah pejabat, termasuk Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray, Wakil Ketua Kuntu Daud, serta Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman.










Komentar