Jakarta –Koordinator Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-Malut) M. Reza melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel milik PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang berstatus aset negara hasil sitaan pengadilan. Reza menilai, sikap pasif aparat hukum, terutama Polda Maluku Utara, berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan.
Menurut Reza, penjualan ore nikel yang dilakukan oleh PT. Wahana Karya Mineral (WKM) dengan restu atau pembiaran dari pejabat terkait di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara merupakan bentuk nyata penyelewengan aset negara. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan untuk memeriksa Direktur PT. WKM serta mantan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang, yang kini menjabat sebagai Direktur Hilirisasi di BKPM.
“Penjualan aset negara tanpa prosedur yang sah adalah tindak pidana korupsi. Kami heran, mengapa Polda Malut tidak memanggil dan memeriksa Hasyim Daeng Barang padahal saat itu ia menjabat Kadis ESDM,” tegas Reza kepada media, Selasa (14/10/2025).
Reza menilai, tidak mungkin aktivitas penjualan ore nikel sebesar itu bisa berlangsung tanpa sepengetahuan pejabat teknis di Dinas ESDM atau direksi PT. WKM.
Ia menuding adanya dugaan perlindungan hukum dan konflik kepentingan yang membuat kasus ini “macet” di tingkat daerah.










Komentar