oleh

Editorial: Skandal Nikel dan Lembeknya Hukum Kita

-Editorial-363 Dilihat

 

Desakan Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-Malut) agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelidiki dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel milik PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) bukanlah sekadar seruan emosional. Ini adalah alarm keras bagi penegakan hukum yang semakin kehilangan taring di sektor pertambangan.

Kasus ini memperlihatkan satu pola lama yang terus berulang: aset negara dijarah, pejabat berdiam, dan aparat hukum seakan buta. Ore nikel yang telah berstatus sebagai barang sitaan negara berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) ternyata berpindah tangan dengan mudah—konon dijual melalui perusahaan penerima izin baru, PT. Wahana Karya Mineral (WKM). Ironisnya, hingga kini tak satu pun pejabat tinggi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara diperiksa serius.

Koordinator SKAK-Malut, M. Reza, menyuarakan hal yang sebenarnya menjadi keresahan banyak pihak: mengapa hukum begitu selektif dan lamban ketika berhadapan dengan pejabat? Mantan Kepala Dinas ESDM, Hasyim Daeng Barang, yang saat itu menjabat dan kini menduduki posisi strategis di BKPM, semestinya sudah lama diperiksa. Keterlambatan penyelidikan semacam ini hanya memperkuat kesan bahwa ada kekebalan terselubung bagi elite birokrasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *