Selain itu, undang-undang juga menjamin hak para korban untuk memperoleh rehabilitasi kesehatan dan sosial, pemulangan, serta reintegrasi sosial oleh pemerintah.
Said juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk turun tangan membantu proses pemulangan dan perlindungan korban.
“Kami berharap ada koordinasi yang kuat antara kementerian terkait dengan Mabes Polri agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Korban harus dipulihkan, dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” pungkas Said.










Komentar