Ternate – Pola belanja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara dalam dokumen Rancangan APBD 2026 menuai sorotan tajam. Publik yang berharap peningkatan anggaran untuk infrastruktur justru mendapati sebagian besar alokasi digunakan untuk kegiatan administratif internal dengan nilai mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Dalam tabel anggaran PUPR, sejumlah kegiatan rutin aparatur sipil negara (ASN) seperti penyusunan DPA-SKPD, evaluasi kinerja perangkat daerah, penyusunan laporan keuangan, hingga penatausahaan dan verifikasi keuangan, dijadikan program tersendiri dengan porsi anggaran besar.
Padahal, seluruh kegiatan tersebut merupakan fungsi melekat ASN yang telah terintegrasi dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri.
Data yang diperoleh menunjukkan rincian belanja administratif PUPR antara lain:
Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD: Rp2,189 miliar
Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD: Rp2,762 miliar
Penatausahaan dan Verifikasi Keuangan SKPD: Rp1,2 miliar
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah: Rp558 juta
Jasa Pelayanan Umum Kantor: Rp1,051 miliar
Pemeliharaan dan Rehabilitasi Gedung Kantor: Rp408 juta
Totalnya mencapai lebih dari Rp12 miliar, melebihi alokasi administratif di SKPD lain.










Komentar