oleh

Skor MCSP KPK Maluku Utara Terendah di Indonesia, Said Alkatiri LIRA : Gubernur dan OPD Gagal Kelola Keuangan Daerah

-HEADLINE-122 Dilihat

Ternate, 3 November 2025 — Capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat hasil paling rendah dibanding seluruh provinsi di Indonesia.

Pada Oktober 2025, skor MCSP Maluku Utara hanya mencapai 45 persen, masuk dalam zona merah. Angka ini menandakan lemahnya sistem tata kelola keuangan daerah, serta indikasi serius adanya kegagalan dalam mencegah praktik korupsi di tubuh birokrasi pemerintahan provinsi.

Baca Juga  Mukhtar Adam Soroti Pemprov Malut: “Malut Tak Sejalan dengan Arah Kebijakan Prabowo”

Program MCSP sendiri merupakan instrumen KPK untuk mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah melalui delapan area intervensi, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, perizinan, hingga optimalisasi pendapatan daerah.

Kinerja Gubernur dan OPD Disorot

Hasil memalukan ini langsung menyorot kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai gagal mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Anggaran KONI Rp.58 M di RAPBD Malut 2026 Lebih Besar Dari RSUD Sofifi dan Pertanian Dikritik Tak Peka

Menurut Said Akatiri, Gubernur LIRA Maluku Utara, rendahnya skor MCSP bukan sekadar soal teknis administrasi, tetapi bentuk kelalaian terstruktur dan masif dari jajaran pemerintah provinsi.
“Indikasinya kuat, ada keterlibatan langsung gubernur dan wakil gubernur dalam pengaturan teknis anggaran, termasuk pergeseran pos yang tidak sesuai peruntukannya,” tegas Said.

Dugaan penyalahgunaan mekanisme keuangan ini, lanjutnya, berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah dan menciptakan ruang abu-abu bagi praktik koruptif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *