oleh

Kritik Pemprov Malut, Dr.Said Assagaf : Pajak Rakyat, Pesta Pejabat—Wajah Ironi RAPBD Maluku Utara 2026

-HEADLINE-590 Dilihat

Ternate, 3 November 2025 — Di tengah keringat rakyat yang terus diperas lewat pajak dan retribusi, para pejabat di Maluku Utara justru berpesta di atas penderitaan itu. Potret ironis ini tergambar jelas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026, yang dinilai mencerminkan “imoralitas fiskal” dan menggerus kepercayaan publik.

Baca Juga  RAPBD MALUT 2026 : Dana Komunikasi Gubernur Capai Rp 11,4 Miliar: Ironi di Tengah Seruan Efisiensi ?

“Esensi pajak berubah menjadi bentuk imoralitas fiskal ketika alokasi anggaran yang seharusnya untuk kepentingan publik justru dialihkan untuk kepentingan urusan perut dan kemewahan pejabat,” tegas Dr. Said Assagaf, pengajar Manajemen Publik Pascasarjana UMMU Ternate, dalam wawancara dengan Redaktur Pikiran Umat, Senin (3/11).

Menurutnya, dari total APBD Maluku Utara yang mencapai Rp2,8 triliun, sekitar Rp1,2 triliun berasal dari pajak dan retribusi rakyat kecil — tukang ojek, sopir angkot, pedagang kaki lima, dan rumah tangga biasa.
Namun, kontribusi sektor tambang dan industri besar yang menguasai lebih dari 52,44% perekonomian provinsi ini hanya menyumbang Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp683,28 miliar.

Baca Juga  Kritik ! Anggaran Makan Minum Gubernur, Wagub dan Sekprov Setara Iuran 55.000 Jiwa BPJS, Operasional 50 Puskesmas Serta Sehari = Gaji Buruh UMP Setahun

“Artinya, rakyat kecil justru menanggung beban fiskal lebih berat dibandingkan korporasi besar yang menggali kekayaan alam dari perut bumi Maluku Utara,” ujar mantan Kepala Bappeda Kota Ternate itu.

Desentralisasi Tanpa Keadilan

Bagi Dr. Said, fenomena ini menunjukkan gagalnya semangat otonomi daerah.
“Desentralisasi fiskal seharusnya membawa keadilan dalam pembangunan. Namun di Maluku Utara, otonomi justru berubah menjadi autonomi konsumtif,” kritiknya tajam.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *