Ternate — Polemik rangkap jabatan dalam tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara masih berlanjut. Selain Wakil Gubernur Sarbin Sehe, terdapat sejumlah nama anggota DPRD masuk dalam struktur kepengurusan induk organisasi olahraga tertinggi tersebut.
Padahal, larangan wakil rakyat rangkap jabatan itu termuat dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Larangan ini diatur dalam pasal 236 dan juga di pasal 186 Huruf C UU Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD.
Dalam pasal tersebut menegaskan bahwa anggota dewan dilarang menjadi pengurus lembaga atau organisasi yang didanai APBN maupun APBD. Jika Undang-undang tersebut dilanggar, maka sanksinya adalah pemberhentian.
Dalam susunan pengurus KONI Maluku Utara yang baru ini, setidaknya memasukan tiga anggota DPRD. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Husni Bopeng dari fraksi Nasdem, serta anggota DPRD Kota Ternate Muhammad Gifari Bopeng dan Nurlaela Syarif dari Nasdem.
Tiga nama wakil rakyat yang masuk dalam kepengurusan ini dilihat berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 161 tahun 2025 tentang pengukuhan personalia KONI Maluku Utara periode 2025-2029.
Ghifari Bopeng yang dikomfirmasi memberikan tanggapan balik.Anggota DPRD Kota Ternate ini menjelaskan bahwa mereka adalah pengurus cabang olah raga (Cabor) yang diminta masuk dalam kepengurusan KONI guna memperkuat pembinaan prestasi.
“Tong ini ketua-ketua cabor, Diminta masuk di KONIUntuk perkuat pembinaan.Karena bagimana KONi mau pembinaan kalau tara masukin pengurus cabor”ujar dia menjelaskan.










Komentar