TERNATE — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara menepis tudingan bahwa keterlibatan sejumlah anggota DPRD dalam kepengurusan KONI melanggar undang-undang.Juru Bicara KONI Malut, Sawal Damopolii, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional, pejabat publik diperbolehkan menjadi pengurus KONI selama memiliki kompetensi di bidang olahraga.
“Tidak benar melanggar. UU Nomor 11 Tahun 2022 telah menghapus larangan bagi pejabat publik untuk menjadi pengurus KONI yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2005,” ujar Sawal, Jumat (1/11).








Komentar