Sebelumnya, keberadaan Ghifari Bopeng, Husni Bopeng dan Nurlela Syarif di kepengurusan KONi Provinsi Maluku Utara disoal bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Sebagai anggota DPRD, mereka dilarang terlibat dalam organisasi lain yang mengganggu independensi mereka sebagai wakil rakyat, katanya.***
Jubir KONI Malut Tegaskan: Keberadaan Ghifari Bopeng Cs Halal Secara Konstitusional









Komentar