Ternate — Polemik dugaan rangkap jabatan tiga anggota DPRD dalam kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara terus memanas. Praktisi hukum Rahim Yasin secara terbuka meminta agar para legislator tersebut mundur secara sukarela dari jabatan di KONI karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang MD3.
Salah satu nama yang disorot adalah Nurlaila Syarif, anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi NasDem. Namun, bukannya diam, Nurlaila justru balik menyerang. Ia menilai Rahim perlu “kuliah hukum lagi” karena, menurutnya, pandangan sang akademisi menunjukkan “kedangkalan pemahaman regulasi”.
Pernyataan itu rupanya membuat Rahim tak tinggal diam. Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini balik menantang Nurlaila untuk membaca UU Nomor 13 Tahun 2019, perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) — secara menyeluruh.
“Baca dulu UU-nya secara utuh, jangan sepotong-sepotong,” tegas Rahim, Senin (3/11).
“UU MD3 jelas melarang anggota dewan merangkap jabatan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan, apalagi di lembaga yang menerima dana APBN atau APBD.”








Komentar