“Bagaimana mungkin wakil rakyat yang seharusnya mengawasi penggunaan anggaran daerah malah ikut menjadi bagian dari lembaga yang menerima dana itu? Ini seperti wasit ikut main di lapangan,” tegasnya.
Rahim mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate untuk turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Publik butuh wakil rakyat yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan. Pilih satu: jadi pengawas atau yang diawasi. Tidak bisa dua-duanya,” pungkas Rahim.
Seperti diketahui, dalam SK Nomor 161 Tahun 2025 tentang pengukuhan personalia KONI Maluku Utara periode 2025–2029, tercantum tiga nama anggota dewan: Husni Bopeng (Wakil Ketua DPRD Maluku Utara), Muhammad Gifari Bopeng, dan Nurlaila Syarif, keduanya anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi NasDem.








Komentar