“Penjelasan Ghifari ini dapat dipahami sebagai pengakuan atas kapasitas dan kompetensi mereka yang dapat mendukung pembinaan prestasi olahraga daerah,” ujar Sawal.
Ia menutup dengan menegaskan perbedaan aturan lama dan baru. “UU Nomor 3 Tahun 2005 memang melarang pejabat publik menjadi pengurus KONI, tetapi UU Nomor 11 Tahun 2022 sudah mengubah ketentuan itu,” pungkasnya.








Komentar