Ia menegaskan, aturan baru tersebut membuka peluang bagi pejabat publik, termasuk anggota DPR atau DPRD, untuk menjabat sebagai pengurus bahkan ketua KONI. “Sekarang, pejabat publik bisa menjadi pengurus KONI asalkan memiliki kompetensi di bidang olahraga,” tambahnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Malut, Ghifari Bopeng, menjelaskan bahwa dirinya dan beberapa anggota DPRD lainnya, yakni Husni Bopeng dan Nurlela Syarif, direkrut karena berpengalaman dalam pembinaan cabang olahraga.









Komentar