oleh

Kejati Malut “Garap” Ketua dan Mantan Ketua DPRD, Terkait Tunjangan Rp.60 Juta Per Bulan

-HUKUM-424 Dilihat

TERNATE — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray dan mantan Ketua DPRD Kuntu Daud terkait dugaan penyimpangan dana tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan DPRD Malut senilai Rp.60 juta per bulan, Selasa (28/10/2025).Politisi Partai Golkar dan PDI P ini diperiksa oleh tim penyelidik tindak pidana khusus Kejati Malut sebagai bagian dari proses klarifikasi awal atas dugaan penerimaan tunjangan yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan keuangan daerah sepanjang periode 2019–2024.

Baca Juga  Akademisi UMMU : Keputusan Bupati Bassam Kasuba Melantik 4 Kades Sudah Tepat dan Sesuai Sistem Hukum

Kuntu Daud, yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Malut, hadir terlebih dahulu sekitar pukul 10.00 WIT dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam hingga 14.30 WIT. Usai diperiksa, politisi PDI Perjuangan itu enggan memberikan keterangan dan langsung meninggalkan kantor Kejati melalui pintu samping.

Sementara Iqbal Ruray diperiksa setelahnya hingga pukul 18.00 WIT. Kepada wartawan, Iqbal hanya menyebut kedatangannya ke Kejati untuk koordinasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *