TERNATE — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray dan mantan Ketua DPRD Kuntu Daud terkait dugaan penyimpangan dana tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan DPRD Malut senilai Rp.60 juta per bulan, Selasa (28/10/2025).Politisi Partai Golkar dan PDI P ini diperiksa oleh tim penyelidik tindak pidana khusus Kejati Malut sebagai bagian dari proses klarifikasi awal atas dugaan penerimaan tunjangan yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan keuangan daerah sepanjang periode 2019–2024.
Kuntu Daud, yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Malut, hadir terlebih dahulu sekitar pukul 10.00 WIT dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam hingga 14.30 WIT. Usai diperiksa, politisi PDI Perjuangan itu enggan memberikan keterangan dan langsung meninggalkan kantor Kejati melalui pintu samping.
Sementara Iqbal Ruray diperiksa setelahnya hingga pukul 18.00 WIT. Kepada wartawan, Iqbal hanya menyebut kedatangannya ke Kejati untuk koordinasi.
















Komentar