oleh

Pakar HTN UMMU: Gibran Bisa Melawan MPR, Pasal 7B UUD 1945 Sudah Usang dan Cacat Logika

-HUKUM-253 Dilihat

TERNATE – Wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir di Senayan. Namun, seorang pakar Hukum Tata Negara justru melontarkan pandangan yang sangat kritis dan berbeda: Gibran bisa melawan MPR.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH., menilai mekanisme impeachment yang diatur dalam Pasal 7B UUD 1945 secara normatif sudah tidak relevan lagi dan bertentangan dengan roh konstitusi terbaru.

Baca Juga  KASUS BELA 72 ! Dr.Hendra Karianga: Sherly Adalah Korban Sekaligus Pelaku, Kenapa Tidak Diperiksa?

“Impeachment Gibran secara normatif tidak harus melalui mekanisme formal konstitusional yakni Pasal 7B UUD 1945. Pasal itu tidak sejalan dengan roh konstitusi terbaru kita,” kata Aziz kepada media ini, Senin (3/11).

Menurut Aziz, Pasal 7B adalah pasal usang yang masih dipertahankan sebagai konsep konstitusi, padahal sistem ketatanegaraan kita sudah berubah total.

Baca Juga  Jika RJ Bela 72 Cacat Hukum, Ahli: Tidak Hanya Korban yang Bisa Cabut, Kejaksaan Wajib Batalkan

Cacat Logika: Dipilih Rakyat, Diberhentikan MPR

Ini argumen paling tajam dari Dr. Aziz.

Ia mengingatkan, kesalahan fatal terjadi saat amandemen UUD 1945. Para pembuat konstitusi mengubah sistem pemilihan presiden dari dipilih MPR menjadi dipilih langsung oleh rakyat, tapi lupa mengubah total mekanisme pemberhentiannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *