1 November 2026oleh Redaksi Pakar HTN UMMU: Gibran Bisa Melawan MPR, Pasal 7B UUD 1945 Sudah Usang dan Cacat Logika Redaksi-HUKUM-251 Dilihat Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.MH, Pakar Hukum Tata Negara UMMU Ternate Post Views: 251 Apakah MPR berani mengambil risiko konstitusional itu? Laman sebelumnya Halaman: 1 2 3 4Baca Juga KASUS SPEEDBOAT BELA 72: Dr. Hendra Karianga, SH.MH Sebut RJ Cacat Hukum, Sherly Harus Diperiksa Jangan LewatkanPenanganan Kasus Korupsi, Kejati Malut Dinilai Hati-Hati dan Presisi, Bukan LambanKASUS BELA 72 ! Dr.Hendra Karianga: Sherly Adalah Korban Sekaligus Pelaku, Kenapa Tidak Diperiksa?KASUS SPEEDBOAT BELA 72: Dr. Hendra Karianga, SH.MH Sebut RJ Cacat Hukum, Sherly Harus DiperiksaMUSLIM ARBI BEDAH 5 DOSA SHERLY DARI SISI ILMU KRIMINOLOGI Dari Pergub 31/2025 Sampai Menambang di Pulau -Pulau KecilSUARA WARGANET: Kasus Lapas Cibinong, Napi Kamar Mewah Kirim Saja ke Nusa Kambangan!Jika RJ Bela 72 Cacat Hukum, Ahli: Tidak Hanya Korban yang Bisa Cabut, Kejaksaan Wajib Batalkan
Komentar