oleh

Pakar HTN UMMU: Gibran Bisa Melawan MPR, Pasal 7B UUD 1945 Sudah Usang dan Cacat Logika

-HUKUM-248 Dilihat

“Sistem Pilpres kita itu bukan lagi dipilih oleh MPR tetapi oleh rakyat secara langsung, itu pointnya. Dalam konteks normative value, MPR yang di dalamnya ada DPR dan DPD itu idealnya tidak punya kedudukan hukum yang kuat untuk melakukan impeach terhadap Gibran,” tegasnya.

“Wong yang pilih rakyat, kok yang berhentikan MPR kan aneh tu, teori model apa tu. Maka problem impeach ini adalah problem norma juga.”

Baca Juga  Jika RJ Bela 72 Cacat Hukum, Ahli: Tidak Hanya Korban yang Bisa Cabut, Kejaksaan Wajib Batalkan

Bagi Aziz, ini adalah distorsi teori yang nyata. Konsep demokrasi langsung (pemilihan langsung) dipaksakan berjalan di atas struktur demokrasi tidak langsung (Sila ke-4 Pancasila sebagai _staats fundamental norm_). Akibatnya, terjadi ketimpangan logika ketatanegaraan.

“Secara keilmuan, mekanisme impeachment pada Pasal 7B sangat mendistorsi teori pemilihan langsung sebagaimana telah kita adopsi sebagai konsep konstitusi,” jelasnya.

Baca Juga  SUARA WARGANET: Kasus Lapas Cibinong, Napi Kamar Mewah Kirim Saja ke Nusa Kambangan!

People Power Sebagai Dasar Konstitusional Baru?

Lalu, bagaimana mekanisme yang benar menurut Aziz?

Ia menawarkan tesis yang lebih radikal: yang berhak memberhentikan adalah rakyat secara langsung juga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *