“Sistem Pilpres kita itu bukan lagi dipilih oleh MPR tetapi oleh rakyat secara langsung, itu pointnya. Dalam konteks normative value, MPR yang di dalamnya ada DPR dan DPD itu idealnya tidak punya kedudukan hukum yang kuat untuk melakukan impeach terhadap Gibran,” tegasnya.
“Wong yang pilih rakyat, kok yang berhentikan MPR kan aneh tu, teori model apa tu. Maka problem impeach ini adalah problem norma juga.”
Bagi Aziz, ini adalah distorsi teori yang nyata. Konsep demokrasi langsung (pemilihan langsung) dipaksakan berjalan di atas struktur demokrasi tidak langsung (Sila ke-4 Pancasila sebagai _staats fundamental norm_). Akibatnya, terjadi ketimpangan logika ketatanegaraan.
“Secara keilmuan, mekanisme impeachment pada Pasal 7B sangat mendistorsi teori pemilihan langsung sebagaimana telah kita adopsi sebagai konsep konstitusi,” jelasnya.
People Power Sebagai Dasar Konstitusional Baru?
Lalu, bagaimana mekanisme yang benar menurut Aziz?
Ia menawarkan tesis yang lebih radikal: yang berhak memberhentikan adalah rakyat secara langsung juga.















Komentar