oleh

Pakar HTN UMMU: Gibran Bisa Melawan MPR, Pasal 7B UUD 1945 Sudah Usang dan Cacat Logika

-HUKUM-249 Dilihat

“Yang benar itu rakyat secara langsung yang memberhentikan, dengan cara apa? Salah satunya adalah dengan cara kekuatan rakyat langsung (direct people power),” ujarnya.

Jika terjadi people power secara masif dan terkordinir secara nasional, barulah itu bisa menjadi dasar konstitusional bagi DPR untuk membuat forum impeachment untuk diajukan ke MPR dan MK.

Baca Juga  KASUS SPEEDBOAT BELA 72: Dr. Hendra Karianga, SH.MH Sebut RJ Cacat Hukum, Sherly Harus Diperiksa

Tanpa adanya kekuatan rakyat langsung itu, menurutnya, impeachment yang dipaksakan oleh elit di MPR justru tidak memiliki legitimasi moral dan konstitusional yang kuat, karena yang memberi mandat adalah rakyat.

Batu Uji: Gibran Bisa Ajukan Constitutional Complaint ke MK

Pandangan ini masih menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum tata negara, Aziz mengakui itu. Namun, ia memberikan satu celah hukum yang sangat menarik dan bisa menjadi senjata bagi Gibran.

Baca Juga  Jika RJ Bela 72 Cacat Hukum, Ahli: Tidak Hanya Korban yang Bisa Cabut, Kejaksaan Wajib Batalkan

“Bagi pandangan sederhana saya bahwa Pasal 7B ini bisa menjadi batu uji Gibran melakukan constitutional complaint ke Mahkamah Konstitusi jika dia dipaksakan untuk di-impeach,” pungkasnya.

Dengan kata lain, jika DPR dan MPR memaksakan proses impeachment berdasarkan Pasal 7B yang dinilai usang tersebut, Gibran memiliki hak konstitusional untuk melawan balik ke MK dengan menguji keabsahan norma Pasal 7B itu sendiri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *